Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menekankan bahwa perlindungan yang mencakup seluruh rantai nilai dari hulu ke hilir bagi peternak merupakan hak peternak yang harus dipenuhi.

Dalam seminar nasional di Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10), Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan perlindungan dimaksud bertujuan untuk memastikan stabilitas harga, pasokan, dan daya saing industri di pasar domestik dan internasional demi keberlanjutan keuntungan bagi semua pihak.

"Namun bukan hanya perlindungan, melainkan pemberdayaan bagi peternak juga harus diupayakan," ujar Yeka dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar

Yeka menyebutkan terdapat beberapa potensi kerugian peternak, antara lain rendahnya harga jual ayam hidup di kandang, tingginya biaya sarana produksi peternak, terhambatnya pembayaran utang piutang peternak mandiri kepada perusahaan pembibit dan perusahaan pakan, serta terhambatnya proses pembayaran kepada peternak mandiri dalam program perlindungan tengkes (stunting).

Menghadapi hal tersebut, kata dia, peran Pemerintah, yakni melindungi atau memberikan proteksi bagi peternak. Hingga saat ini Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengatur strategi perlindungan dan pemberdayaan bagi peternak, misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 dan 32 Tahun 2017.

Kendati demikian, dirinya menilai kebijakan itu masih minim implementasi sehingga masih terdapat permasalahan peternak.

Sesuai dengan tupoksinya, Ombudsman RI telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) mengenai dugaan malaadministrasi kebijakan stabilitas pasokan live bird (ayam hidup) pada Juni 2021 hingga Agustus 2024.

Hasilnya, kata dia, terdapat sembilan saran hasil pemantauan, enam di antaranya telah dijalankan dan tiga saran belum dilakukan dan masih dalam proses pemantauan oleh Ombudsman RI kepada pihak terkait.

Yeka berharap berbagai pihak bisa melakukan upaya dalam rangka menjalankan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Pemerintah terkait Pemberdayaan Peternak.

Kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, ia menyarankan agar bisa dicanangkan program terkait perlindungan dan pemberdayaan peternak dalam kaitannya dengan kemampuan PKH saat mengawasi layanan publik yang dikeluarkan.

Kemudian, dirinya meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar dapat mendorong pelaksanaan jaminan, yang meliputi jaminan pasar atau jaminan harga, dengan penerbitan peraturan badan mengingat harga acuan pembelian (HAP) tidak mempunyai kekuatan dalam penyelesaian permasalahan.

Sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan ID Food, dia berharap perusahaan harus berperan melalui program bantuan pangan agar stabilisasi tercapai.

Baca juga: Ombudsman fokus pantau pemisahan kementerian pada 100 hari pertama
Baca juga: Ketua Ombudsman: Dunia kampus bisa bantu mengawasi pelayanan publik
Baca juga: ORI-perguruan tinggi di Banjarmasin kerja sama cegah maladministrasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024