Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, puluhan Permendagri tersebut membahas mengenai batas daerah dan disiapkan usai dilaksanakan rapat monitoring asistensi dan evaluasi pengendalian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina administrasi wilayah.
"Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah secara proses dan administrasi telah selesai sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Tinggal menunggu keputusan atau kebijakan Menteri Dalam Negeri untuk tanda tangan pada waktu yang tepat," kata Sekretariat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Aang Hakam Zuwaidi.
Aang menargetkan bahwa penandatanganan Permendagri tersebut selesai dilakukan usai gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024.
Baca juga: Kemendagri sosialisasikan Permendagri Organisasi dan Tata Kerja
Ia menjelaskan bahwa secara simultan akan disiapkan surat kepada Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri terkait adanya perubahan undang-undang mengenai daerah otonom dan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum, sehingga dapat mempercepat proses pengundangan apabila telah ditetapkan Mendagri.
Aang menjelaskan bahwa penetapan 69 rancangan Permendagri mengenai batas daerah tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kebutuhan atas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Selain itu, 69 rancangan Permendagri terkait batas daerah diperlukan dengan mempertimbangkan Keputusan Mendagri Nomor:136.05-1100 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kemendagri.
Baca juga: Ditjen Bina Adwil menyosialisasikan perubahan seragam Satlinmas
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes uji petik rancangan Permendagri Nomor 114/2014
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024