Kupang, 12/7 (Antara) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste di pos lintas pintu utama Mota Ain, Kabupaten Belu, menggagalkan upaya penyelundupan mobil jenis Toyota Avanza ke Timor Leste.
"Kendaraan dan oknum pengendaranya sudah kami serahkan ke aparat Polres Belu di Atambua, setelah diamankan di pintu lintas batas Mota Ain, Jumat (11/7) kemarin sore," kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infantri 742/Satya Wira Yudha (SWY) Letkol Inf Fransiskus Ari Susetio, yang dihubungi dari Kupang, Sabtu.
Dia mengatakan, penggagalan itu terjadi setelah personel TNI unsur Satgas Pamtas RI-Timor Leste merasa curiga dengan kendaraan berwarna hitam, bernomor polisi DH 4121 EA yang melintas ke arah Timor Leste, dalam beberapa hari terakhir hingga pada Jumat (11/7) siang itu.
Berawal dari laporan intelijen Satgas Pamtas, akan terjadi transaksi ilegal (penyelundupan) kendaraan tersebut ke Timor Leste, maka personel di pintu lintas batas Mota Ain, semakin memperketat pengawasannya.
Modus yang digunakan, adalah dengan mengubah plat nomor polisi kendaraan tersebut, dari nomor polisi yang asli ke nomor polisi lainnya, untuk mengelabui petugas, baik TNI penjaga pintu perbatasan, maupun petugas lainnya di Mota Ain, termasuk petugas di pintu masuk Timor Leste.
Letkol Fransiskus mengatakan personel Satgas Pamtas di pintu lintas batas, sudah sangat mengenali kendaraan tersebut dengan sejumlah tanda unik di mobil.
Karenannya, pada Jumat (11/7), kendaraan yang dikendarai oleh seorang berinisial AM itu, diminta segera kembali ke Indonesia, menjelang penutupan pintu lintas batas di Mota Ain.
Menurut Letkol Fransiskus, informasi intelijen menyatakan, bahwa telah terjadi transaksi sopir kendaraan AM di Batugede, Distrik Bobonaro, Timor Leste.
Melihat adanya transaksi tersebut, Satgas Pamtas Yonif 742/SWY, berkoordinasi dengan penjaga perbatasan Timor Leste (UPF), untuk segera meminta kendaraan itu kembali ke Indonesia, melalui Mota Ain.
"Saat kendaraan itu kembali menjelang penutupan pintu perbatasan itulah, kami langsung mengamankannya," kata Fransiskus.
Dalam pemeriksaan, ternyata kendaran itu memiliki STNK dengan nomor Polisi W 1530 BH asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara untuk nomor Polisi DH 4121 EA, adalah nomor palsu yang sebenarnya nomor kendaraan lainnya berjenis Xenia.
"Dengan kondisi itu, kami langsung tahan AM dan kendaraannya, lalu kami serahkan ke aparat Polres Belu, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014