Kita tahu animo masyarakat Kota Padang sangat tinggi dalam berwakafPadang (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meluncurkan Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut penobatan kota itu sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 16 Juli 2024.
"Pemkot Padang memiliki komitmen kuat untuk mengeksplorasi dan mengembangkan potensi wakaf. Salah satunya dengan menghadirkan Gerakan Wakaf Uang bagi ASN ini," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan di Padang, Jumat.
Ia mengatakan gerakan wakaf uang merupakan program pemberdayaan, pengembangan, serta pengelolaan harta benda wakaf hasil kerja sama dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Baca juga: Kemenag paparkan peran penting wakaf uang sebagai dana abadi umat
Baca juga: Kemenag paparkan peran penting wakaf uang sebagai dana abadi umat
Ia berharap gerakan itu bisa mendorong sektor keuangan syariah untuk lebih kuat dan maju di Kota Padang.
Wakaf uang itu, kata dia, juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program sosial di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Edy Oktafiandi menyebutkan pelaksanaan wakaf uang dapat digunakan melalui barcode dan link yang dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah yang dikelola oleh BWI Kota Padang.
Baca juga: Kemenag: Enam kabupaten/kota jadi proyek percontohan Kota Wakaf
Baca juga: Kemenag: Enam kabupaten/kota jadi proyek percontohan Kota Wakaf
"Kita tahu animo masyarakat Kota Padang sangat tinggi dalam berwakaf. Gerakan wakaf yang kita launching hari ini adalah bentuk komitmen dalam optimalisasi predikat Padang selaku Kota Wakaf. Semoga dengan adanya Gerakan Wakaf Uang ini menjadi amal jariah bagi kita semua," katanya.
Ia menyebut berwakaf adalah anjuran dalam agama Islam yang patut dilaksanakan setiap umat Muslim. Wakaf berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah.
"Istimewanya berwakaf yaitu manfaatnya jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang. Tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya terus mengalir dan berlipat ganda walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia," katanya.
Baca juga: BWI serukan Gerakan Indonesia Berwakaf dalam peringatan Harlah ke-17
Baca juga: BWI serukan Gerakan Indonesia Berwakaf dalam peringatan Harlah ke-17
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024