aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah sejumlah sektor baru dalam Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) Versi 2.
“TKBI Versi 2 mencakup beberapa sektor baru yang belum tercakup di versi 1, antara lain sektor transportasi dan pergudangan; konstruksi dan perumahan; sebagian dari sektor pertanian, kehutanan, serta tata lahan; dan kredit konsumsi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.
Mahendra menyatakan aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2, di antaranya aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
Sama seperti TKBI Versi 1, TKBI Versi 2 juga mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance. Hal itu bertujuan agar standar yang dikembangkan di Indonesia konsisten dengan yang dikembangkan di tingkat kawasan dan internasional.
Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024
Baca juga: OJK: Minat pelaku sektor keuangan terhadap “sandbox” tetap tinggi
Adapun poin yang ditekankan dalam TKBI versi 2 adalah kriteria teknis untuk memilih proyek atau kriteria yang diperlukan untuk menggolongkan suatu kegiatan ke dalam klasifikasi berkelanjutan.
Secara lebih spesifik, beberapa inisiatif konkret di tingkat proyek mencakup pembangunan gedung baru dan kawasan hunian misalnya, OJK mendorong penerapan taksonomi dalam pembangunan rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor konstruksi dan perumahan.
Sedangkan di sektor energi dan energi hijau, OJK mendorong penerapan taksonomi untuk penggunaan bahan bakar pada transportasi udara yang sesuai dengan peta jalan Indonesia dalam mendukung pelaksanaan jasa penerbangan yang berkelanjutan.
“Kami juga menerapkan beberapa pendekatan terkait pembiayaan dan kredit untuk konsumsi, di antaranya untuk mendorong konsumsi produk-produk berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan inklusi dan pertumbuhan bagi ekonomi dalam negeri,” tuturnya.
OJK sebelumnya telah mengeluarkan consultative paper untuk penyusunan TKBI Versi 2 untuk meminta tanggapan kepada masyarakat umum.
Tanggapan terhadap consultative paper dapat disampaikan paling lambat pada 15 November 2024.
Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024
Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024