Tingginya permintaan konsultasi ini mengonfirmasi adanya antusiasme dari calon penyelenggara ITSK dan inovator untuk memanfaatkan peluang dan bergabung dalam sandbox OJK
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan minat penyelenggara Inovasi Teknologis Sektor Keuangan (ITSK) terhadap regulatory sandbox tetap tinggi.
Sandbox atau ruang uji coba/pengembangan inovasi merupakan sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat, dia menjelaskan OJK menerima 121 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan formulir konsultasi, 54 diantaranya telah dilakukan konsultasi, dan 6 dalam antrian konsultasi.
“Tingginya permintaan konsultasi ini mengonfirmasi adanya antusiasme dari calon penyelenggara ITSK dan inovator untuk memanfaatkan peluang dan bergabung dalam sandbox OJK,” kata Hasan.
Hingga saat ini, setelah membandingkan dengan kriteria kelayakan dan melihat kesiapan mereka untuk melakukan uji coba, terdapat dua penyelenggara ITSK dengan model bisnis dari aset keuangan digital dan aset kripto yang lulus menjadi peserta sandbox OJK.
“Masih ada empat permohonan lainnya yang sedang dalam antrean dan kami kaji untuk masuk ke sandbox,” tambahnya.
Dia yakin kondisi itu mencerminkan penyelenggaraan sandbox di OJK bukan hanya untuk menguji inovasi baru, tetapi juga menjadi strategi untuk mengidentifikasi dan mengadopsi model bisnis ITSK yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di masa depan.
Strategi itu juga memungkinkan OJK mendorong lebih banyak inovasi dari pelaku industri teknologi di sektor keuangan, termasuk keuangan digital dan aset kripto, agar berkembang dalam kerangka regulasi yang jelas.
Juga, memastikan perlindungan konsumen, mitigasi risiko, penerapan market conduct yang baik, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami di OJK terus mendukung pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan keberlanjutan,” tutur Hasan.
Baca juga: OJK terima 162 peminatan dari calon peserta "regulatory sandbox"
Baca juga: OJK sebut ada tujuh calon peserta ‘regulatory sandbox’ per Agustus
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024