Dari 14 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetorJakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 penyelenggara peer- to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Dari 14 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat.
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, Agusman menuturkan terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) per September 2024, terdapat 6 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp100 miliar.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut, baik berupa injeksi modal dari pemegang seham maupun dari investor strategis yang kredibel termasuk pengembalian izin usaha.
Selain itu, selama Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura dan 19 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 serta kinerja yang memburuk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
OJK juga mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
Selanjutnya, dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML ,OJK telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang akan memperkuat landasan hukum serta kerangka pengaturan dan pengawasan bagi OJK.
OJK juga sedang menyusun beberapa ketentuan di sektor PVML antara lain, Rancangan POJK (RPOJK) penerapan manajemen risiko bagi PVML, RPOJK tentang pengawasan, status pengawasan dan tindak lanjut pengawasan PVML, dan RPOJK tentang tata kelola yang baik bagi PVML.
Baca juga: OJK beri sanksi 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024
Baca juga: OJK cabut izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lending
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024