Sengketa pilkada

Seperti halnya hasil penetapan KPU RI tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sempat disengketakan, hasil pilkada juga sangat dimungkinkan terjadi sengketa pemilu.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI dalam raker dengan Komisi III DPR RI pada 4 September lalu memperkirakan terdapat 324 perkara sengketa pemilu atau sekitar 59,45 persen dari 545 daerah yang menggelar pilkada.

Perkiraan tersebut dengan berkaca pada pengalaman menangani sengketa pilkada pada tahun 2017, di mana terdapat 60 perkara atau 59,41 persen dari 101 daerah yang menggelar pilkada saat itu. Itu persentase sengketa pilkada paling tinggi yang pernah dialami.

Sementara sengketa pilkada tahun 2016 terdapat 152 perkara atau 55,51 persen dari 269 daerah yang menggelar pilkada pada tahun itu. Pilkada 2018, terdapat sebanyak 70 perkara atau 42,11 persen dari 171 daerah yang menggelar pilkada dan pada tahun 2021, sebanyak 151 perkara atau 55,93 persen dari 270 daerah.

Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa pilkada, Mahkamah Konstitusi RI telah membuat sejumlah Peraturan Mahkamah Konstitusi, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota; dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024, misalnya, disebutkan pengajuan permohonan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pengucapan Putusan/Penetapan Mahkamah Konstitusi RI akan berlangsung pada 11 Maret 2025.

Pemerintahan Prabowo dan Gibran telah menunjukkan persatuan dan kebersamaan. Begitu pula parlemen di pusat dan daerah yang menunjukkan keharmonisan sehingga tidak berlebihan bila tahun politik di Tanah Air ini akan berakhir dengan baik. Jadi, tinggal pelaksanaan program kerja besar dan strategis di pusat dan daerah, sinergi yang kuat antara pemerintahan di pusat dan daerah.

Pemerintah, misalnya, telah bertekad mewujudkan kembali swasembada pangan dalam kurun 4 hingga 5 tahun, menargetkan tiga juta rumah bagi rakyat, mencetak 3 juta hektare sawah baru, melaksanakan makan bergizi gratis. Program kerja besar dan strategis itu sangat membutuhkan konsolidasi dan sinergi yang kuat di Pemerintahan Pusat dan seluruh daerah.

Editor: Achmad Zaenal M
 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024