Kini tinggal agenda kontestasi politik tingkat lokal, yakni pemilihan kepala daerah serentak, yang dijadwalkan berlangsung 27 November 2024. Pilkada bakal digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi dari 38 provinsi di Tanah Air, 415 kabupaten dari 416 kabupaten, dan 93 kota dari 98 kota di Indonesia.
Tahun 2024 ini menjadi tahun yang untuk pertama kalinya, penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam kurun waktu tahun yang sama dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada)
Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, rakyat pemilih di 38 provinsi di Tanah Air, kecuali di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal memilih gubernur dan wakil gubernur yang mereka inginkan, termasuk di empat provinsi baru yakni di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, yang baru pertama kalinya menyelenggarakan pilkada di tahun ini.
Berbarengan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, rakyat pemilih juga akan mencoblos calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, sedangkan di satu kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu yang masuk di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tidak menyelenggarakan pilkada karena kepala daerahnya ditunjuk oleh gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD Jakarta.
Rakyat pemilih juga akan menentukan siapa wali kota dan wakil wali kota yang layak memimpin di 93 dari 98 kota di Indonesia, sedangkan di lima kota administratif, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, yang masuk di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tidak menyelenggarakan pilkada karena kepala daerahnya ditunjuk oleh gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD Jakarta.
Akankah tahun politik 2024 di Tanah Air ini berakhir berakhir baik? Pastilah setiap orang yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berharap tahun politik berakhir dengan baik, tidak justru menimbulkan kericuhan atau bahkan perpecahan sesama anak bangsa?
Komisi pemilihan umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemilu di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota telah bertekad menyelenggarakan pemilu yang damai. Bahkan secara seragam di tiap provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, KPU mewajibkan setiap pasangan peserta pemilu, baik dari calon independen maupun calon yang diusung partai politik, setelah ditetapkan dan menjelang dimulainya masa kampanye, mereka bersama-sama membacakan ikrar atau deklarasi pemilu damai.
Deklarasi pemilu damai berisi empat butir, yakni pertama, akan melaksanakan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat. Kedua, akan mematuhi dan mentaati segala bentuk dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum. Ketiga, menolak upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian serta tidak menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Keempat menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif.
Tahun 2024 menjadi ujian besar bagi stabilitas politik di Indonesia, dengan akhir masa jabatan para gubernur, bupati, dan wali kota bertepatan dengan tahapan pemilu dan pilkada.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024