BLBI masih di tahap penyelidikan, tadi baru saja saya panggil penyidiknya, saya tanya dalam waktu dekatlah setelah Lebaran harus ekspose karena kasusnya sudah lama,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan adanya gelar perkara (ekspose) penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah Lebaran.
"BLBI masih di tahap penyelidikan, tadi baru saja saya panggil penyidiknya, saya tanya dalam waktu dekatlah setelah Lebaran harus ekspose karena kasusnya sudah lama," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Hal itu menurut Abraham harus dilakukan agar semua kasus yang besar dapat diselesaikan sebelum masa jabatan pimpinan jilid III selesai pada 2015.
"Semua kasus yang punya resistensi kekuatan dibelakang kita selesaikan semua sebelum masa jabatan berakhir kalau itu tidak naik dan kita sudah selesai takutnya mangkrak. Karena Pak Busyro (Muqoddas) tidak ada, sebelum Pak Busyro keluar semua kasus-kasus besar yang punya resistensi power kekuatan di depan, kita berakhir berlima," tambah Abraham.
Sehingga KPK pun membuka kemungkinan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dipanggil.
"Ooh (Megawati) kita bakal panggil. Kita tidak ada masalah kalau memang harus panggil Megawati karena KPK tidak ada hambatan," jelas Abraham.
Abraham menambahkan bahwa KPK sudah pernah memeriksa mantan wakil presiden Jusuf Kalla, maupun Wakil Presiden Boediono.
"Terus kami kirim surat Pak Anas yang meminta memanggil SBY. Jadi tidak masalah panggil SBY," jelas Abraham.
Dalam penyelidikan BLBI, KPK sudah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.
Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kwik dalam pemeriksaan di kejaksaan, mengaku dalam setiap rapat kabinet ia selalu memprotes rencana penerbitan SKL tapi kalah dengan menteri lain.
Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara, namun baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.
Dari 16 orang tersebut, tiga terdakwa dibebaskan pengadilan, 13 orang yang yang telah divonis hanya satu koruptor yang dijebloskan ke penjara, dua terdakwa lain tidak langsung masuk ke penjara dan sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri.(*)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014