Menurut dia, dampak dari praktik impor yang tidak transparan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian nasional dan para petani.
"Impor gula, beras, dan kedelai yang berlebihan jelas memukul harga pasar komoditas lokal. Akibatnya petani kehilangan pasar dan harga produk dalam negeri turun drastis," ujar Hardjuno dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, Hardjuno berharap Kejagung bisa memperluas cakupan penyidikan untuk impor komoditas lain yang juga berpotensi merugikan negara, seperti pada komoditas beras, daging sapi, dan kedelai.
Menurut Hardjuno, impor beras, daging sapi, dan kedelai juga berisiko tinggi terhadap kebocoran anggaran negara. Tak jarang kasus seperti itu dilakukan dengan modus manipulasi harga, kuota impor, dan permainan izin.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
Di sisi lain, ia meminta agar komoditas strategis seperti beras, gula, dan daging sapi bisa dilindungi dengan kebijakan yang komprehensif guna memastikan keberlanjutan produk dalam negeri dan menjaga stabilitas harga.
"Ketergantungan pada impor tanpa kontrol yang ketat hanya akan menambah kerentanan pangan. Kita perlu memperkuat ketahanan pangan dalam negeri," tuturnya.
Ia pun menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan serta pengambilan kebijakan terkait impor komoditas agar tidak ada pihak terlibat yang berhasil lolos dari jeratan hukum.
Hardjuno juga berharap Kejagung bisa semakin tegas dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang, terutama dengan memperluas cakupan penyidikan pada komoditas lain yang berpotensi merugikan negara.
"Ini adalah kesempatan bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, bukan hanya pada satu komoditas tertentu," kata Hardjuno menambahkan.
Baca juga: Kejagung dalami keterlibatan delapan perusahaan di kasus impor gula
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang mendalami keterlibatan delapan perusahaan gula swasta di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Kedelapan perusahaan dimaksud, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10) menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami semua hal dan tengah mencari perbuatan materiil masing-masing perusahaan.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Baca juga: Kejagung dalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong di kasus impor gula
Baca juga: Tom Lembong tersangka, Kejagung diminta periksa semua kasus impor
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024