Kita memberikan jangkauan yang lebih prioritas kepada kelompok rentan ini
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyusun standar layanan prioritas administrasi kependudukan (Adminduk) bagi kelompok disabilitas di kota itu dalam upaya memenuhi dasar layanan.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana di Banda Aceh, Jumat, mengatakan standar pelayanan prioritas bagi disabilitas sangat penting agar masyarakat dari kelompok rentan ini mendapat layanan yang maksimal.

"Tujuan kita untuk memberi pelayanan publik yang baik bagi masyarakat kita," kata Emila dalam forum konsultasi publik standar pelayanan administrasi bagi disabilitas di Banda Aceh.

Disdukcapil Banda Aceh mencatat saat ini jumlah penduduk Banda Aceh sebanyak 262.962 jiwa, dalam 77.515 kepala keluarga (KK). Dari data itu, jumlah penduduk disabilitas sebanyak 876 orang.

Ia menilai standar pelayanan prioritas ini penting untuk diperhatikan mengingat selama ini masih ada masyarakat Banda Aceh yang tertutup terhadap anggota keluarga yang disabilitas, serta kurang kesadaran dan pengetahuan sehingga tidak melakukan perekaman Adminduk.

Menurut Emila, standar pelayanan prioritas ini akan memberi berbagai kemudahan bagi kelompok rentan dengan berbagai macam keterbatasan, sehingga pemerintah harus memberikan skala prioritas dalam pelayanan Adminduk baik secara langsung di kantor maupun jemput bola.

Baca juga: KND-IKI kolaborasi wujudkan kepemilikan dokumen penduduk disabilitas
Baca juga: Angkie dorong penyandang disabilitas peroleh dokumen kependudukan


Ia menjelaskan, standar pelayanan prioritas ini merupakan pengembangan dari standar pelayanan selama ini bagi masyarakat Banda Aceh, mulai dari standar layanan pengurusan akte kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan berbagai lainnya.

“Kita tidak lihat jumlah disabilitasnya, tapi kita ingin memberikan pelayanan lebih, pelayanan prima kepada kelompok disabiilitas di Banda Aceh. Kita memberikan jangkauan yang lebih prioritas kepada kelompok rentan ini dengan berbagai macam keterbatasan,” katanya.

Ia menambahkan, melalui forum konsultasi publik ini, Disdukcapil Banda Aceh banyak mendapatkan masukan untuk penyempurnaan penyusunan standar pelayanan prioritas bagi disabilitas.

Tentunya, lanjut dia, ruang lingkup standar pelayanan tersebut mulai dari pengurusan persyaratan, mekanisme, sarana prasarana, waktu, biaya, kanal pengaduan hingga pelayanan online bagi disabilitas.

“Dalam forum ini kita juga memperkenalkan inovasi baru kita yaitu Restart Prolansia Berkhas (Rekam Sehat Tercatat Layanan Lanjut Usia dan Berkebutuhan Khusus) yaitu sarana jemput bola langsung, kami datang langsung ke rumah,” ujarnya.

Baca juga: Kemendagri: Target 100 persen disabilitas miliki dokumen kependudukan
Baca juga: Kemendagri: Program KTP-el disabilitas tidak ada kaitan dengan pemilu

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024