Bukittinggi (ANTARA News) - Satu dari 248 tempat pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden 2014 melakukan pemungutan suara ulang karena pemilih diberi dua lembar surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kata Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Utara.
"Pemilihan ulang di TPS 11 Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan tersebut dijadwalkan pada Sabtu (12/7)," kata Ketua KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal di Bukittinggi, Jumat.
Ia menegaskan hanya pada TPS 11 dilakukan pemungutan suara ulang. "Di 247 TPS lainnya--sebagai tempat penyelenggaraan pemungutan suara pilpres--berjalan lancar dan tinggal penghitungan manual di tingkat PPS," katanya.
Ia menyebutkan, pemberian dua lembar surat suara kepada pemilih oleh KPPS itu bukan karena faktor sengaja. "Pemberian dua lembar surat suara oleh KPPS murni ketidaksengajaan," katanya.
Ia berharap tidak ada penilaian negatif dari masyarakat terkait dilakukan pemungutan suara ulang itu.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarkelembagaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi Sri Evawani mengapresiasi kebijakan pemungutan suara ulang di TPS 11 itu.
"Pemungutan suara ulang tersebut sangat tepat karena pemberian dua lembar surat suara kepada pemilih jelas telah menyalahi aturan," katanya.
Ia menyebutkan, akan mengawasi jalannya pemungutan suara ulang di TPS 11 tersebut dengan menempatkan pengawas pemilu lapangan (PPL).
Dari temuan Panwaslu, katanya, pemberian dua lembar surat suara kepada pemilih tersebut kepada sebanyak 17 pemilih.
Ia menyebutkan, di TPS 11 tersebut tercatat jumlah pemilih yang terdaftar dalam aftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 327 orang dengan rincian pemilih laki-laki 159 orang, perempuan 168 orang.
Pada Pilpres 9 Juli 2014 terdapat sebanyak 73.614 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"DPT pilpres tersebut diambil dari hasil pemutakhiran DPT pemilihan umum legislatif pada 9 April 2014," katanya.
(KR-HMR/N002)
Pewarta: Hamriadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014