Dari siaran pers yang diterima Antaranews di Jakarta, Jumat, disebutkan regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat tanggal 21 Mei 2014 tersebut, diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Permenperin ini memberlakukan SNI 7614-2010 pada Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) secara wajib dengan nomor Pos Tarif (HS code) 7214.99.90.90, terhitung enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 3 Juni 2014.
Produk baja yang dimaksud merupakan baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang, dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.
“Produk BjKU yang wajib memenuhi ketentuan SNI tersebut merupakan produk yang berasal dari produksi dalam negeri maupun produk impor yang beredar di dalam negeri,” kata Menperin.
Namun pemberlakuan ini tidak berlaku untuk baja keperluan khusus, antaranya hibah dari negara asing, contoh untuk riset dan pengembangan produk serta pameran, contoh uji SPPT-SNI, dan BjKU untuk keperluan ekspor.
Penerapan SNI ini memberi konsekuensi perusahaan nasional yang memproduksi BjKU otomatis wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk yang dimaksud dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. Penerbitan SPPT-SNI BjKU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk Menteri Perindustrian dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 59/M-IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI BjKU Secara Wajib, yaitu: (1) LSPro Metal Industries Development Center (MIDC) Kementerian Perindustrian; (2) LSPro LUK, Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur BPPT; (3) LSPro Baristand Industri Surabaya Kementerian Perindustrian.
Penerapan SNI ini memberi konsekuensi perusahaan nasional yang memproduksi BjKU otomatis wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk yang dimaksud dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. Penerbitan SPPT-SNI BjKU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk Menteri Perindustrian dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 59/M-IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI BjKU Secara Wajib, yaitu: (1) LSPro Metal Industries Development Center (MIDC) Kementerian Perindustrian; (2) LSPro LUK, Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur BPPT; (3) LSPro Baristand Industri Surabaya Kementerian Perindustrian.
Dalam mendapatkan SPPT-SNI BjKU, pemohon harus melengkapi Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Dirjen Basis Industri Manufaktur, memenuhi audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisiannya, serta pengujian mutu BjKU sesuai dengan persyaratan SNI.
Permenperin ini juga menyebutkan, SPPT-SNI BjKU yang diterbitkan LSPro minimal memuat informasi, antara lain: (a) Nama dan alamat produsen; (b) Penanggung jawab produsen; (c) Nomor SNI; (d) Penamaan produk; (e) Ukuran diameter; dan (f) Nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir. Selanjutnya, LSPro wajib melaporkan kepada Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT-SNI selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud.
Namun demikian, bagi pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI BjKU sebelum pemberlakuan Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/5/2014, tetap harus menyesuaikan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya enam bulan sejak diberlakukannya Permenperin tersebut.
“Setiap BjKU yang telah beredar di wilayah Indonesia, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pemberlakuan Permenperin yang dimaksud, produk tersebut harus ditarik dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan,” tegas Menperin.
Termasuk juga dengan produk BjKU impor yang tidak memenuhi ketentuan Permenperin tersebut, namun telah berada di dalam Kawasan Pabean Indonesia, wajib re-ekspor atau dimusnahkan sesuai perundangan yang berlaku.
Pengawasan terhadap penerapan SNI wajib BjKU akan dilakukan oleh Dirjen Basis Industri Manufaktur dan dapat ditugaskan kepada Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP) atau petugas yang berkompeten. Pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari proses produksi sampai pasca produksi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Selain itu, dalam rangka mendukung penerapan SNI BjKU, BPKIMI akan melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian, dimana dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan seusai dengan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014