Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menyebutkan bahwa penggerebekan itu adalah instruksi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi sebagai upaya mendukung 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos ini sudah kami lakukan berkali-kali. Pada hari ini kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba," katanya.
Keenam pelaku yang ditangkap dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 sub 127 UURI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara," tutur Sugiran.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 klip paket sabu, satu paket ganja kering dan 15 bong (alat hisap sabu). Lalu satu bilah senjata tajam (sajam) jenis golok, dan 30 plastik klip kosong.
Baca juga: Ada "tembok rahasia" untuk transaksi narkoba di Kampung Boncos
Baca juga: 42 orang yang dites urine di Kampung Boncos positif konsumsi sabu
Sugiran menyebutkan bahwa barang-barang itu diduga kuat menjadi perlengkapan dan persediaan untuk konsumsi narkoba yang sering digunakan di lokasi tersebut.
Sugiran menegaskan bahwa Polsek Palmerah akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos dan wilayah sekitar.
Usai penangkapan, polisi juga membersihkan dan membakar lapak lapak liar yang diduga sebagai tempat penggunaan maupun peredaran gelap narkoba di lokasi
"Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Baca juga: Polisi kembali gerebek Kampung Boncos
Baca juga: Pengedar narkoba pasang CCTV untuk antisipasi penggerebekan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024