Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP KAI) dalam waktu dekat akan melancarkan aksi mogok jika pemerintah masih tetap ingkar janji tidak melaksanakan komitmen 5 Agustus 2005 untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Siaran pers yang diterima ANTARA News, Jumat, menyebutkan SP KA juga menuntut mundur semua anggota direksi PT KA (Kereta Api Indonesia) karena dianggap tidak sanggup merealisasikan perintah pemerintah yang dikeluarkan 5 Agustus 2005. "Ancaman ini tidak main-main dan akan kami laksanakan benar bila pemerintah tetap tidak mau melaksanakan komitmen 5 Agustus," kata Ketua Umum SP KA Iwan Setiawan ketika diterima Koordinator ITF (International Transport Workers Federation) Hanafi Rustandi di Jakarta, Kamis. SP KA menjadi anggota ITF sejak tahun 1982. Dia tidak menjelaskan kapan aksi mogok itu akan dilancarkan. SP KA masih menunggu niat baik pemerintah untuk segera memenuhi janjinya. Kemarahan SP KA ini tersulut ketika menemukan surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dengan tegas menolak mengucurkan dana jaminan hari tua (JHT) eks PNS PJKA sebesar Rp2,274 triliun lewat APBN. Alasannya, PSL (Past Service Liabilities) yang terjadi di PT KAI bukan merupakan kewajiban pemerintah, sehingga kebutuhan program JHT sebesar Rp2,674 triliun itu "tidak dapat dipertimbangkan untuk dipenuhi". Pemerintah, kata Menkeu dalam suratnya ke Dirut PT KA tertanggal 25 September 2006, telah membantu PT KAI dalam bentuk penambahan penyertaan modal saham, berdasarkan PP No.61/2005 dan PP N0.21/2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah/Negara ke Dalam Modal Saham PT KA. Iwan Setiawan yang didampingi beberapa pengurus SP KA menjelaskan, komitmen 5 Agustus 2005 itu antara lain pemerintah akan meningkatkan kinerja PT KA serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pensiunan. Pemerintah juga memenuhi tuntutan SP KA bahwa penghasilan, kesehatan dan pensiunan PT KA minimal sama dengan PNS. Sebagai realiasasinya, pemerintah tahun 2005 telah mengucurkan dana Rp70 miliar sebagai program dana pensiun. Masalah kesehatan diserahkan ke asuransi Beringin Life, sedang pembayaran pensiun ditangani PT Jiwasraya. Jumlah pensiunan PT KA (eks PNS) saat ini 9.600 orang, sedangkan yang akan pensiun sekitar 19.400 secara bertahap. "Tahun 2012 karyawan PT KA eks PNS akan habis," kata Iwan. Direncanakan pada 2006 pemerintah akan mengucurkan lagi Rp100 miliar, tapi sampai sekarang belum terwujud, malahan tiba-tiba muncul surat Menkeu ke Dirut PT KA yang menolak menganggarkan program JHT sebesar Rp2,674 triliun dalam APBN. Defisit dana pensiun karyawan PT KA ini terjadi karena sejak pengalihan status dari PNS menjadi karyawan Perum tahun 1991, pemerintah tidak mengalihkan dana pensiun ke Perumka (sekarang PT KA) sebesar Rp116 miliar. Antara 1992-1997 Perumka tidak mengalokasikan dana pensiun, padahal gaji karyawan dipotong 4,75 persen untuk pensiun (JHT). Akibatnya defisit dana pensiun akhir Desember 2005 membengkak menjadi Rp2,674 triliun. Dana inilah yang diminta oleh Dirut PT KA, namun kemudian ditolak oleh Menteri Keuangan. Iwan menilai surat Menkeu yang menolak mengucurkan dana pensiun itu menunjukkan tidak adanya kekompakan antar instansi pemerintah. "Padahal pernyataan pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemerintah telah menugaskan manajemen PT KA untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja," ujarnya. Sikap pemerintah ini dinilai sangat ironis. "Di satu sisi pemerintah mampu membayar utang ke IMF, tapi kewajiban di dalam negeri untuk mengalokasikan dana pensiun karyawan PT KA justru diabaikan," katanya. Iwan mengharapkan pemerintah segera merealisasikan janjinya untuk memperbaiki kondisi PT KA yang menjadi andalan masyarakat, termasuk kesejahteraan karyawan secara menyeluruh.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006