Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan kedua kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden dalam pengawasan penghitungan suara.

"Tadi saya berkomunikasi dengan Ketua KPU saudara Husni Kamil, saya mengatakan, agar KPU mengundang, mengajak dan melibatkan kedua pasangan itu dan timnya untuk mengawasi perhitungan dengan KPU," katanya Presiden saat menyampaikan pengantar dalam rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Presiden mengatakan, upaya itu diperlukan agar kedua kubu melihat langsung proses penghitungan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014.

"Agar pada saat pengumuman, mereka tahu proses itu berlangsung dengan cermat," katanya.

Presiden Yudhoyono juga menyeru pers dan media masa untuk ikut menenangkan situasi setelah pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Saya berharap pers dan media ikut menahan diri untuk tidak terlalu vulgar pemberitaan yang bisa memicu makin tegangnya situasi dan benturan fisik secara horizontal," kata Presiden.

Presiden menambahkan, "Saya memberikan seruan pada media masa, agar media tidak terlalu partisan, tidak terlalu berpihak membabibuta agar pemberitaannya balance. Agar pers mendapat kepercayaan pada rakyat kita."

Ia juga mengharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kerukunan dan ketertiban.

Selain itu Presiden mengintruksikan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia mengamankan dan mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden.


Di Tengah

Presiden mengatakan bahwa dia memosisikan diri di tengah, bukan bagian dari kedua kubu. Presiden menegaskan tidak memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilihan presiden.

"Ada yang mengira presiden punya power (kekuasaan) untuk mempengaruhi hasil pemilihan presiden, saya katakan, tidak ada," kata Presiden.

Sesuai dengan amanat konstitusi, kewenangan penyelenggaraan dan penghitungan suara pemilu di tangan Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU).

Jika ada perselisihan menyangkut perselisihan dalam pemilu, konstitusi memberikan mandat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskannya.

"Jadi kekuasaan ini tidak berada di tangan presiden tetapi KPU dan MK," kata Presiden.

"Tetapi secara moral saya bertanggungjawab bahwa pemilihan presiden ini berlangsung secara baik dan demokratis," tambah Presiden.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014