Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau nonhalal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

"Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal," ujar Haikal, di Jakarta, Jumat.

Hal itu, katanya lagi, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau nonhalal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, namun wajib diberikan keterangan tidak halal.

"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silakan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," ujar Haikal yang biasa disapa Babe Haikal itu lagi.

Ia pun mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di TikTok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'. Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.

"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," katanya pula.
Baca juga: BPJPH: Produk nonhalal dikecualikan dari wajib sertifikasi halal
Baca juga: BPJPH susuri pelaku usaha pastikan punya sertifikat jelang wajib halal

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024