Minimarket dengan warna khas merah, biru, dan kuning yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari ini telah tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Indomaret ini milik PT Indomarco Prismatama, anak usaha Salim Group yang pertama kali buka pada tahun 1988 dan mulai membuka kemitraan di tahun 1997. Pola waralaba atau waralaba ini ditawarkan setelah Indomaret terbukti sehat dengan memiliki lebih dari 700 gerai, yang didukung oleh sistem dan format bisnis yang baik.
Kini Indomaret hadir di area komersial perumahan, apartemen, rumah sakit, perkantoran, pusat perbelanjaan, SPBU, daerah wisata, pelabuhan, stasiun kereta api, hingga bandara sehingga mudah dijangkau. Tertarik mendirikan waralaba Indomaret? yuk simak, berikut modal dan cara mendirikan waralaba Indomaret:
Modal waralaba Indomaret
Melansir dari laman resmi Indomaret, pembisnis membutuhkan biaya kurang lebih sekitar Rp494 juta untuk pembukaan gerai baru, berikut rinciannya:
Franchise fee untuk 5 tahun: Rp36 juta
Promosi pembukaan toko: Rp9,5 juta
Renovasi dan tambah daya listrik: Rp221,5 juta
Peralatan elektronik dan non-elektronik: Rp227 juta
Perlu dicatat bahwa untuk biaya bahwa biaya tersebut dapat berbeda tergantung pada kondisi bentuk bangunan dan tipe toko.
Baca juga: Bayar belanjaan di Alfamart & Indomaret bisa pakai GoPay
Cara mendirikan waralaba Indomaret
Untuk waralaba Indomaret tentu pembisnis harus memenuhi sejumlah persyaratan, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Menyediakan lokasi tempat usaha di area komersial dengan luas ideal 120-200 meter persegi
- Memiliki kelengkapan izin usaha minimarket : IMB/PBG, NPWP, PKP, Ijin Lingkungan, Domisili (apabila diperlukan), NIB, STPW dan Ijin Lainnya Sesuai Ketentuan Perizinan yang berlaku
- Menyediakan dana investasi
- Memiliki jiwa entrepreneur dan fokus pada sistem waralaba Indomaret
- Calon terwaralaba akan mengikuti presentasi awal yang akan dijelaskan dengan detil mekanisme kerjasama, besarnya investasi, keuntungan per bulan dan sistem operasional toko.
- Pada presentasi awal ini, terwaralaba yang sudah memiliki usulan lokasi tempat usaha sebaiknya membawa fotocopy dokumen pendukung, seperti Sertifikat Bangunan, IMB, KTP, KK, dan (jika sudah ada) SIUP, TDP, NPWP, PKP, serta denah lokasi.
- Selanjutnya, akan dilakukan presentasi kedua yang akan memaparkan hasil survey kelayakan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengarah pada besarnya nilai investasi.
- Biasanya pada presentasi kedua ini dilanjutkan dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepakatan) yang mencakup butir-butir pembagian tugas antara pihak Indomaret dengan terwaralaba dalam mempersiapkan pembukaan toko, renovasi bangunan, pembelian peralatan toko, seleksi dan training karyawan, serta termin pembayaran.
- Setelah semua item kesepakatan direalisasikan, maka toko siap dibuka dengan program promosi yang ditetapkan Indomaret. Segera sebelum toko buka, akan ditandatangani Surat Perjanjian Waralaba untuk jangka waktu 5 tahun.
Baca juga: Kemendag sebut potensi pertumbuhan waralaba di Kalimantan terkait IKN
Baca juga: Kemendag ungkap pemberi waralaba dalam negeri sebanyak 151 STPW
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024