Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menetapkan daftar ketentuan Uang Pesangon (UP) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hal pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan 49 peraturan pelaksana terkait Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Undang-undang Cipta Kerja memperkenalkan sejumlah perubahan besar dalam ketentuan pesangon, di antaranya adalah penyesuaian besaran pesangon yang dibayarkan kepada pekerja berdasarkan masa kerjanya.
 
Aturan mengenai pesangon ini diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah, yang menyatakan bahwa dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha atau perusahaan diwajibkan membayar pesangon, uang penghargaan atas masa kerja, serta penggantian hak yang seharusnya diterima.
 
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah daftar ketentuan pesangon untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, sebelum membahas daftar tersebut, mari kita kenali terlebih dahulu elemen-elemen komponen pesangon berikut ini.
 
Komponen elemen pesangon
 
Pesangon umumnya diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK sebagai bentuk kompensasi. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, komponen pesangon terdiri dari beberapa elemen, yaitu:
 
1. Uang Pesangon (UP): Jumlahnya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
 
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama jangka waktu tertentu.
 
3. Uang Penggantian Hak (UPH): Merupakan kompensasi untuk hak-hak karyawan, seperti sisa cuti tahunan, uang transportasi, dan uang makan yang belum dibayarkan.
 
Daftar ketentuan Uang Pesangon (UP)
 
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
 
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun: 2 bulan upah
 
- Masa kerja 2 hingga 3 tahun: 3 bulan upah
 
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun: 4 bulan upah
 
- Masa kerja 4 hingga 5 tahun: 5 bulan upah
 
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun: 6 bulan upah
 
- Masa kerja 6 hingga 7 tahun: 7 bulan upah
 
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun: 8 bulan upah
 
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah

Selain Uang Pesangon, aturan ini juga mencakup pesangon tambahan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja. Karyawan juga berhak menerima Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH), dengan ketentuan sebagai berikut.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
 
- Masa kerja 3 hingga 6 tahun: 2 bulan upah
 
- Masa kerja 6 hingga 9 tahun: 3 bulan upah
 
- Masa kerja 9 hingga 12 tahun: 4 bulan upah
 
- Masa kerja 12 hingga 15 tahun: 5 bulan upah
 
- Masa kerja 15 hingga 18 tahun: 6 bulan upah
 
- Masa kerja 18 hingga 21 tahun: 7 bulan upah
 
- Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah
 
Uang Penggantian Hak (UPH)
 
- Hak cuti yang belum karyawan gunakan
 
- Biaya transportasi untuk pulang ke kota asal (jika ada)
 
- Uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, dan perawatan
 
Dapat diketahui, jumlah UPH ini bervariasi, tergantung pada kebijakan perusahaan dan hak-hak yang belum Anda ambil selama masa kerja. Dengan adanya penjelasan di atas, diharapkan proses PHK dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Baca juga: PT TWC bayar uang pensiun karyawan TMII

Baca juga: Mengenal UU Cipta Kerja beserta poin-poin utamanya

Baca juga: Uji materi UU Ciptaker dikabulkan MK, Partai Buruh: Keadilan masih ada
 
 
 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024