“Adopsi undang-undang ini (oleh parlemen Israel) tidak hanya melanggar hukum internasional, termasuk keputusan Majelis Umum PBB dan Piagam PBB, tetapi juga bertentangan dengan syarat penerimaan Israel ke PBB,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, Kamis (31/10).
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa setelah mulai berlaku, rancangan undang-undang yang diadopsi akan menjadi bentuk hukuman kolektif lainnya bagi jutaan warga Palestina yang menganggap UNRWA pernah dan tetap menjadi satu-satunya sumber dukungan dalam hal bantuan kemanusiaan, perawatan kesehatan, dan layanan sosial.
Menunjukkan bahwa lebih dari 650.000 anak Palestina akan kehilangan akses pendidikan, pernyataan itu menyebutkan bahwa keputusan untuk mengadopsi rancangan undang-undang tersebut dilakukan di tengah pertumpahan darah yang belum pernah terjadi sebelumnya di kawasan tersebut.
“Sebagai akibat dari operasi militer Israel, Jalur Gaza telah berubah menjadi zona perang yang berkelanjutan selama setahun terakhir dengan pemboman warga sipil paling intens sejak Perang Dunia II dan hampir tidak ada akses kemanusiaan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut juga berargumen bahwa ketika Israel dan Amerika Serikat (AS) membenarkan keputusan mereka terhadap UNRWA dengan menuduh karyawannya terlibat dalam serangan terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas, pihak Israel masih belum memberikan bukti untuk mendukung klaimnya, meskipun ada sejumlah permintaan dari PBB.
“Pemeriksaan independen dan audit internal terhadap kegiatan badan tersebut tidak menemukan pelanggaran dan mengonfirmasi kepatuhan pada prinsip netralitas,” kata pernyataan itu.
Dikatakan bahwa Moskow mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini agar Israel mematuhi kewajiban internasionalnya dan tidak menerapkan rancangan undang-undang terkait.
“Pihak Rusia akan terus berupaya di Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum untuk melindungi mandat Badan tersebut demi melanjutkan pekerjaan uniknya dalam memberikan bantuan kepada warga Palestina baik di wilayah Palestina yang diduduki maupun di negara-negara Arab tetangga,” tambahnya.
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang pada Senin (28/10) yang melarang UNRWA beroperasi di Israel yang pada akhirnya akan memengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur.
Undang-undang tersebut akan berlaku dalam waktu 90 hari.
Israel telah menuduh beberapa karyawan UNRWA terlibat dalam serangan pada Oktober tahun lalu oleh Hamas dengan mengeklaim bahwa program pendidikan lembaga tersebut mempromosikan terorisme dan kebencian.
UNRWA, yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa UNRWA tetap netral dan hanya fokus pada dukungan untuk pengungsi.
Lazzarini menyebut larangan tersebut sebagai tanpa preseden dan berbahaya serta melanggar Piagam PBB.
Sumber : Anadolu
Baca juga: DK PBB beri peringatan atas upaya Israel bubarkan UNRWA
Baca juga: Liga Arab serukan resolusi PBB terhadap larangan Israel pada UNRWA
Baca juga: Uni Afrika desak PBB bertindak tegas atas larangan Israel kepada UNRWA
Baca juga: EU desak Israel pertimbangkan lagi larangan terhadap UNRWA
Baca juga: UNICEF ingatkan dampak mematikan ke anak Gaza usai pelarangan UNRWA
Baca juga: Gedung Putih desak Israel menunda dua UU larangan UNRWA beroperasi
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024