Ditemui usai melakukan aksi bersih sungai di Jakarta, Jumat, Menteri LH Hanif mengatakan dalam kaitan dengan pencemaran di Kali Cipinang kebanyakan pencemar yang memenuhi aliran sungai adalah sampah domestik atau rumah tangga yang dibuang oleh warga sekitar.
"Jadi nanti kami harus menyusun IPAL komunal wajib kalau sudah rumah tangga. Tapi kami akan mengecek kembali outlet dari semua usaha besar, usaha yang ada di sini," ujar Hanif.
Untuk pemeriksaan ketaatan tersebut, unsur penyidik dan penegakan hukum yang ada di Kementerian LH saat ini akan melakukan pendalaman dalam beberapa waktu ke depan.
Dia juga memastikan mengaktifkan kembali laboratorium Kementerian LH untuk memeriksa baku mutu lingkungan dan mencari sumber pencemarnya.
"Jadi kami sudah siapkan dalam 2 bulan ini, Insya Allah Januari kami akan mulai main penyebab limbah-limbah itu dan pasti itu kami akan lakukan," katanya.
Dia memperingatkan kepada pelaku usaha jika terbukti melakukan pelanggaran ketaatan atau menjadi salah satu faktor penyebab pencemaran di sungai-sungai, termasuk di Jakarta, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan termasuk pemberian denda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Menurut data Kementerian LH, indeks kualitas air (IKA) nasional pada 2023 mencapai 54,59 poin, atau naik dari 53,88 poin pada 2022. Khusus untuk wilayah Jakarta, mencatat IKA pada 2023 40,76 atau turun dari 41,17 pada 2022.
Baca juga: Menteri LH: Tidak ada lagi impor sampah plastik pada 2025
Baca juga: Menteri LH minta delegasi promosikan aksi iklim Indonesia di COP29
Baca juga: Menteri LH akan evaluasi wacana penghentian impor sampah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024