Jadi statusnya kini sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya sebagai saksi."
Jambi (ANTARA News) - Penyidik Kejati Jambi menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al-quran (PBAQ) tahun 2012 senilai Rp3,2 Milyar lebih.
Kajati Jambi, Syaifudin Kasim di Jambi Kamis, mengatakan berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014, nama Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Jadi statusnya kini sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya sebagai saksi," kata Kajati Jambi, Syaifudin Kasim, kepada sejumlah wartawan.
Dalam kasus ini terdiri dari dua kegiatan diantaranya work shop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp3,2 Miliar.
Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih, kata Kajati.
Dalam kasus ini modus tersangka Ernawati melakukan aksinya adalah adalah memotong honor petugas dan dalam daftar honor, ada nama tetapi tidak menerima honor secara full, ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.
Dalam melakukan aksinya, Erna tidak bekerja sendiri. Tersangka dibantu oleh beberapa orang staf Diknas yang masih honorer, mulai dari penyiapan berkas bahkan sampai pemalsuan tanda tangan. (*)
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014