Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa peserta calon direksi dan komisaris bank umum konnvesional yang mengikuti uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) mayoritas tidak lulus dalam tahap kompetensi.

"Sekitar 10-13 persen dari 110 peserta Fit and Proper Test bagi direksi dan komisaris bank umum konvesional pada 2014 ini umumnya tidak lulus karena kompetensinya belum memadai," kata Direktur Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Ahmad Berlian di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan bahwa dalam melakukan uji kemampuan dan kepatutan tahap awal salah satunya dilakukan melalui penelitian administrasi dan wawancara.

"Penelitan administrasi itu terdiri dari pemeriksaan kartu tanda pendukuk (KTP), daftar riwayat hidup, dan ijazah pendidikan terakhir. Dimanapun itu harus ada," ucapnya.

Tahap selanjutnya, Ahmad Berlian mengatakan pihaknya akan melakukan uji kemampuan dan kepatutan terbagi menjadi tiga penilaian utama yakni, integritas, reputasi keuangan dan kompetensi.

Untuk integritas, ia memaparkan bahwa pihaknya akan menilai calon direksi atau komisaris itu apakah pernah terlibat kasus hukum atau tidak. Sementara untuk penilaian reputasi keuangan, OJK akan melihat kemampuannya mendorong pertumbuhan perbankan dan berkembang sesuai rencana bisnis bank (RBB).

Ahmad Berlian menambahkan bahwa dalam proses pencalonan juga terdapat beberapa kriteria yakni calon direksi atau komisaris harus melakukan uji kemampuan dan kepatutan dengan tata cara yang sudah ditetapkan, dan mendapat rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).

"Hasil dari penilaian itu dikerjakan selama 30 hari kerja setelah dokumen lengkap," katanya.

Ia menyayangkan saat ini masih banyak proses penggantian direksi atau komisaris suatu perusahaan yang lebih mementingkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) dan langsung mengajukan kepada OJK.

"Banyak yang mementingkan hasil RUPS, seolah-olah itu penilaian yang tertinggi, lalu langsung diajukan ke OJK tanpa ada Komite Remunerasi dan Nominasi. Itu enggak bisa dan itu yang bisa membuat proses lama," kata Ahmad Berlian.

Meski sudah diangkat dalam RUPS, lanjut dia, calon itu tidak bisa langsung bekerja kalau belum disetujui oleh OJK.

Ahmad Berlian memaparkan bahwa saat ini OJK sedang memproses uji kemampuan dan kepatutan untuk 70 orang calon direksi dan komisaris. Tes uji kemampuan dan kepatuhan belum bisa dilanjutkan karena beberapa diantaranya belum melengkapi dokumennya.


(KR-ZMF/R010)

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014