Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru tidak hanya melindungi guru dan tenaga pendidik, melainkan juga peserta didik.
Baca juga: Akademisi Ui: guru juga perlu perlindungan atasi perundungan
“Cita-cita kami adalah membebaskan semua aktivitas di dalam dunia pendidikan dari kekerasan. Nah, kalau tidak diformalkan dengan undang-undang, sebagian oknum orang tua itu menganggap kalau ada apa-apa dengan anak mereka, cukup mendengar sepihak saja. Oleh karena itu, kami merasa perlu mengusulkan RUU ini, diterima atau tidak diterima,” kata Unifah saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Komisi X dorong perbaikan tata kelola guru berfokus pada kesejahteraan
Alhasil, kata dia, rekan sejawatnya sering kalah yang berujung kriminalisasi ketika berhadapan dengan kasus-kasus serupa. Oleh karena itu, Unifah mengemukakan saat ini pihaknya telah membentuk dua tim terkait pengusulan RUU tersebut.
Baca juga: PGRI harap pemerintahan Prabowo-Gibran lebih apresiasi profesi guru
“Setelah rapat koordinasi LKBH, kami membentuk dua tim. Tim penyusunan naskah akademik dan RUU-nya karena hak inisiatif harus dari DPR. Jadi, kami membantu merumuskan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, mudah-mudahan kami akan sampaikan hasilnya karena besok surat tugas sudah diberikan,” ujarnya.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024