"Lokasi tambang ilegal dipasangi garis polisi ada di wilayah Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji dan Wanasaba," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur, Kamis.
Selain itu, Polres Lombok Tengah bersama dinas terkait melakukan pemasangan plang imbauan agar penambangan mengacu pada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan undang-undang.
"Pemasangan garis polisi di tambang ilegal dan plang imbauan, sebagai peringatan bagi para penambang ilegal," katanya.
Ia mengatakan pemasangan garis polisi itu dilakukan bersama anggota dan dinas terkait, sebagaimana perintah pimpinan atau Kapolres Lombok Timur agar penambangan dilakukan sesuai SOP yang ada.
"Para pemilik tambang sebagian besar bermasalah dengan perizinan, kalau yang memiliki izin penambangan tetap berlanjut," katanya.
Ia mengatakan sebelum ada izin, aktivitas penambangan galian C ini terpasang dihentikan dan diharapkan para pemilik tambang untuk membuat izin sesuai dengan aturan.
"Penertiban tambang ilegal ini ada 10 titik yang menjadi sasaran," katanya.
Ia mengatakan kalau imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memprosesnya sesuai hukum.
"Melakukan penambangan harus sesuai regulasi dan SOP yang ada," katanya.
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024