Ambon (ANTARA News) - Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Seram Maluku, sementara memulihkan fisik (merehabilitasi) terhadap 111 jenis satwa endemik dari beberapa daerah sebelum dilepaskan ke habitatnya.
Manejer PPS Seram Chaezar Riupassa, kepada ANTARA, di Ambon, Kamis (12/10) membenarkan ratusan ekor satwa itu dibagi delapan jenis endemik dari sejumlah daerah di Maluku, Maluku Utara dan Papua yakni Kakatua, Nuri, Bayan, Perkici, Dara Mahkota, Eleonora, Kanguru, Kasuari.
"Rehabilitasi terhadap ratusan satwa itu dilakukan guna mengembalikan sifat dan perlakuannya seperti semula sebagai satwa liar sebelum dikembalikan ke habitatnya," kata Riupassa.
Satwa yang sementara direhabilitasi itu yakni Kakatua Seram 28 ekor, Nuri Seram (5), Perkici Seram (2), Kakatua Dobo (2), Kakatua Alba Halmahera (6), Eleonora (9), Bayan Maluku (1), Bayan Ternate/Halmahera (3), Bayan Irian (1), Nuri kepala hitam Irian (26), Nuri Ternate (9), Dara Mahkota (1), Kasuari (3), Kanguru Dobo (3), Perkici Merah (4) serta Perkici pelangi dua ekor.
Proses rehabilitasi dilakukan pada PPS Seram di Dusun Masihulan, Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara, Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah.
PPS Seram merupakan kepanjangan tangan dari Yayasan Walacea Maluku itu, telah merehabilitasi sedikitnya 300-an satwa endemik Maluku, Maluku Utara dan Papua dan telah dilepaskan ke alam bebas yang merupakan habitatnya, di mana terbanyak untuk jenis Perkici Merah, Nuri Pelangi, Kakatua Seram, Elang dan kasuari.
Satwa-satwa yang dilepaskan ke alam bebas merupakan hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dari masyarakat maupun aparat TNI dan Polri.
"Malah satwa yang dilepas ke alam bebas ini terbanyak merupakan hasil sitaan dari aparat TNI/Polri yang bertugas melakukan pengamanan saat konflik di Maluku," ujarnya.
Ia mengakui, proses rehabilitasi satwa itu biasanya memakan waktu satu hingga tiga bulan. Selain sifat dan perlakuannya yang diubah agar menjadi liar kembali, juga dilakukan pengecekan kesehatan dan penyakit yang kemungkinan diderita satwa tersebut.
Pemeriksaana kesehatan satwa ini sebelum dilepas ke alam bebas ditangani oleh masing-masing satu dokter hewan dan asisten dokter hewan.(*)
Copyright © ANTARA 2006