... kami memberikan pengawalan yang lebih dari sekedar teknis."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menilai bahwa potensi kecurangan rekapitulasi yang paling besar diduda berada di tingkat penyelenggara Panita Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Proses rekapitulasi yang paling rawan terjadi di tingkat desa dan kecamatan karena di sana penyelenggaranya adalah tenaga-tenaga adhoc, sehingga potensi intervensi cukup besar dilakukan oleh oknum," ujarnya seusai rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis.

Meskipun proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa-kelurahan dan kecamatan dinilai paling rawan kecurangan, ia mengemukakan, tidak menutup kemungkinan proses rekapitulasi di tingkat atasnya juga diintervensi.

"Itu bukan berarti di kabupaten/kota dan provinsi tidak terindikasi adanya potensi kecurangan. Oleh karena itu, kami memberikan pengawalan yang lebih dari sekedar teknis," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya berupaya pelaksanaan rekapitulasi di seluruh jenjang dan jajaran KPU dapat berlangsung transparan dan jujur, melalui pemberian bimbingan teknis secara berjenjang kepada penyelenggara di tingkat bawah.

"Kami telah memberikan bimtek scara berjenjang yang isinya tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis saja, melainkan juga menekankan pada prinsip penyelenggaraan yang jujur dan adil," katanya.

Mulai Kamis, setelah melakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilpres di tingkat TPS, jajaran KPU melakukan proses rekapitulasi perolehan suara dari seluruh TPS di tingkat desa/kelurahan.

Rekapitulasi di tingkat PPS tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (12/7). Selanjutnya, proses rekapitulasi berlangsung di tingkat kecamatan pada 13 hingga 15 Juli 2014.

Untuk rekapitulasi tingkat KPU kabupaten-kota dan provinsi, ia mengemukakan, masing-masing berlangsung hanya dua hari hingga 19 Juli 2014.

Tahap terakhir, menurut dia, adalah rekapitulasi di tingkat nasional yang berlangsung mulai 20 Juli 2014

KPU Pusat akan menetapkan dan mengumumkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dan berhak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 22 Juli 2014. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014