ementara tujuan dari normalisasi tersebut yaitu tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimalJakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung yang melintasi Kelurahan Pengadegan dan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan untuk mereduksi luapan air yang menjadi penyebab banjir.
“Sementara tujuan dari normalisasi tersebut yaitu tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KSAD sebut TNI komitmen bantu bersihkan sampah di sungai dan danau
Baca juga: KSAD sebut TNI komitmen bantu bersihkan sampah di sungai dan danau
Sigit mengatakan maksud dari normalisasi Kali Ciliwung adalah mereduksi dampak terjadinya luapan air yang dapat menimbulkan kerugian materiel dan imateriel warga yang menghuni di pinggir kali.
Selain itu juga dibuatkan infrastruktur (sarana dan prasarana) pengendali banjir dan ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
"Diharapkan juga tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung,” ujarnya.
Baca juga: TNI jaring 6 ribu ton sampah dalam program Ciliwung Bening
Baca juga: TNI jaring 6 ribu ton sampah dalam program Ciliwung Bening
Dia menerangkan kebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan seluas 13.101 meter persegi (m2) dan di Kelurahan Rawajati seluas 51.694 m2.
Dengan begitu total luas kebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut mencapai 64.795 m2.
Pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran mengacu kepada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dibagi dalam empat tahap yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.
Baca juga: PAM JAYA optimis capai 100 persen cakupan air bersih pada 2030
Baca juga: PAM JAYA optimis capai 100 persen cakupan air bersih pada 2030
“Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam waktu kurang lebih 175 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan," ucapnya.
Kemudian, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah kurang lebih 36 bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024