Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) telah mencabut izin usaha PT Bank UFJ Indonesia terhitung sejak 5 Oktober 2006 atas permintaan pemilik atau pemegang saham dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam rangka pencabutan izin usaha, demikian Humas BI dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat. Dikatakan, Bank UFJ Indonesia berkedudukan di Jakarta sebelumnya bernama PT Sanwa Indonesia Bank yang memperoleh izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No.784/KMK.013/1989 pada 19 Juli 1989. PT Sanwa Indonesia Bank kemudian berganti nama menjadi PT Bank UFJ Indonesia berdasarkan keputusan Deputi Gubernur Senior BI No.3/14/KEP.DGS/2001 pada 5 Oktober 2001. Melalui surat keputusan Gubernur BI No.8/70/KEP.GBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006, BI memerintah PT Bank UFJ Indonesia melakukan penutupan seluruh kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya, terhitung mulai 5 Oktober 2006. BI memerintahkan direksi PT Bank UFJ Indonesia untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum dan selanjutnya mendaftarkan dalam berita negara RI. BI juga memerintahkan Bank UFJ Indonesia menyatakan bahwa pemegang saham adalah pihak yang paling bertanggungjawab apabila di kemudian hari ternyata masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan. (*)
Copyright © ANTARA 2006