pemeliharaan dua benteng ini akan selesai pada 7 November
Ambon (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XX melakukan kegiatan pemeliharaan dua cagar budaya Benteng Belgica dan Benteng Amsterdam di Kabupaten Maluku Tengah.

"Di tahun 2024 selain melakukan kegiatan pemugaran, juga dilakukan pemeliharaan dua cagar budaya peringat nasional yaitu Benteng Belgica di Pulau Banda dan Benteng Amsterdam di Negeri Hila, Kabupaten Maluku Tengah, " kata Kasubag Umum Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XX Maluku, Stenly Loupatty, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, pemeliharaan kedua benteng itu berupa pembangunan pagar, pengecatan bangunan dan pembangunan jalan setapak sekitar kawasan benteng.

Pembangunan pagar di kawasan benteng, dilakukan sebagai upaya menghindari tindakan vandalisme yaitu merusak atau menghancurkan cagar budaya, seperti mencoret-coret bangunan.

"Sesuai jadwal pemeliharaan dua benteng ini akan selesai pada 7 November 2024," katanya.

Baca juga: Benteng Nieuw Victoria terima sertifikat cagar budaya nasional
Baca juga: Revitalisasi Benteng Victoria, Kemenhan-Pemkot Ambon jalin kerja sama


Ia menyatakan, saat ini tindakan vandalisme berupa perusakan bangunan cagar budaya sangat tinggi, sehingga dilakukan upaya pengamanan dengan pembangunan pagar, agar tidak terjadi perilaku menyimpang.

Lokasi benteng, kerap dijadikan sebagai tempat untuk konsumsi minuman keras dan tindakan asusila oknum tidak bertanggung jawab.

"Kita berupaya agar aktifitas di lokasi cagar budaya, ketika malam hari ditutup sehingga tidak dapat diakses setiap saat, tetapi akan dibuka kembali di waktu pagi hari, " ujarnya.

Kegiatan pemugaran dan pemeliharaan cagar budaya dilakukan, setelah melalui studi kelayakan untuk menilai apakah bangunan cagar budaya sudah layak untuk dipugar atau tidak.

Hasil studi kelayakan yang melibatkan tenaga ahli pemugaran dan dilanjutkan dengan studi teknis, mendapatkan rekomendasi dan ditindaklanjuti salah satunya di cagar budaya Benteng Duurstede.

Ada tiga lokasi cagar budaya yang dilakukan pemugaran dan pemeliharaan benteng tahun 2024 yakni, cagar budaya berstatus nasional, sesuai perintah Undang- Undang, dan kewenangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, melalui kewenangan Unit Pelaksana Teknis BPK XX Maluku.

Baca juga: BPK wilayah XX ekskavasi sisa struktur Benteng Amsterdam Malteng
Baca juga: BPK Wilayah XX lacak struktur lama benteng Duurstede
Baca juga: Pemkot Palembang bangun tiga wisata heritage di Benteng Kuto Besak

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024