Itu untuk mengakomodir dan melindungi warga yang menerima akibat dari pencemaran nama baik
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil pelapor berinisial MAS (32) yang nama baiknya diduga dicemarkan oleh terlapor PN (30) pada Jumat siang (1/11).
Baca juga: Polisi dalami laporan pencemaran nama baik korban penyiraman air keras
Ade Ary menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi kasus tersebut. Nantinya, MAS bakal ditanya terkait laporannya terhadap PN.
"Jadi tindak pidana pencemaran nama baik ini tadinya sudah secara offline secara KUHP sekarang sudah melalui media elektronik. Itu untuk mengakomodir dan melindungi warga yang menerima akibat dari pencemaran nama baik," katanya.
Ade Ary menambahkan kasus ini juga masih didalami seperti apa termasuk memberikan imbauan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Polisi tangkap puluhan pelajar pembawa senjata tajam-air keras
Ade Ary juga mengingatkan bahwa jejak digital bisa berdampak hukum apabila yang kita lakukan itu tidak baik dan merugikan orang lain.
"Misalnya kita ikut WA grup atau media sosial lainnya, kadang kita ikut komentar, itu jejak digital yang bisa berdampak hukum dan itu bisa diproses nanti, hati-hati ya," katanya.
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan korban penyiraman air keras berinisial MAS (32) terhadap PN (30) atas dugaan pencemaran nama baik terkait uang hasil donasi.
Baca juga: Polres Jakbar lengkapi tim patroli dengan ratusan pasang kamera badan
Ade Ary menjelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah saudari PN selaku pemilik yayasan yang menjadi tempat pengumpulan donasi untuk korban atau pelapor atas insiden penyiraman air keras yang terjadi.
"Korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah siniar (podcast) dan donasi yang diperoleh kemudian dikirim terlapor dengan cara ditransfer ke rekening terlapor," ucapnya.
Selanjutnya menurut pelapor dana yang terkumpul ada sekitar Rp1,4 miliar dan kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk di transfer ke rekening yayasan milik terlapor.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Sabtu (19/10/2024).
MAS melapor dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A dan atau pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP Jo. pasal 45 ayat (4).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024