Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan perlu dilakukan pengelolaan sampah plastik menjadi berbagai produk.

"Permasalahan lingkungan merupakan masalah yang dialami oleh banyak daerah, sehingga berbagai upaya harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup ini, salah satunya di Provinsi Lampung," ujar Samsudin dalam keterangan di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Wagub Lampung tinjau Teluk Lampung yang dikeluhkan penuh sampah

Ia mengatakan perlu dilakukan optimalisasi pengolahan limbah plastik yang tidak bisa terurai menjadi produk yang lebih bermanfaat, untuk menjaga lingkungan.

"Ada beberapa contoh pengelolaan limbah sampah plastik yang telah dilakukan, seperti mencampurkan biji plastik hasil olahan limbah plastik dengan aspal untuk pembangunan ruas jalan di kawasan BSD City, ini dapat menjadi contoh kita di sini," katanya.

Dia menjelaskan pengelolaan sampah anorganik berupa sampah plastik tersebut harus dikelola, dengan memanfaatkan teknologi pengolah sampah plastik agar pengelolaan lebih maksimal.

"Jumlah timbunan sampah di Provinsi Lampung pada 2023 sebesar 4.616 ton per hari, dan 32,67 ton adalah sampah plastik. Sementara persentase pengurangan sampah Lampung hanya 6,68 persen per tahun, sehingga masih ada 93 persen yang belum dioptimalkan," ucap dia.

Baca juga: "Pasaran Wawai", solusi masalah sampah lewat ekosistem dan teknologi

Baca juga: Pj Gubernur Lampung ajak masyarakat kurangi sampah plastik

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah melalui kebijakan, strategi, program kerja dan penganggaran untuk penanggulangan sampah.

"Tentunya ini adalah tugas kita bersama, pengelolaan sampah untuk lingkungan ini penting. Kalau sampah organik bisa dikelola dengan cepat, karena mudah terurai, sedangkan sampah anorganik ini harus memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk pengelolaannya," tambahnya.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024