"Kami, Kemendagri, menghargai ide dari teman-teman di DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik," kata Tito kepada wartawan usai Raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Tapi dari pemerintah, saya selaku Kemendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian saya biasanya nanti melakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait," ujarnya lagi.
Baca juga: Mendagri pertimbangkan revisi wacana paket UU politik via omnibus law
Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via Omnibus Law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.
"Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya," ujar Tito.
Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.
Baca juga: Ketua Komisi II sebut Undang-Undang Pemilu perlu direvisi
Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.
"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law. Jadi, karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode Omnibus Law itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut dia, berdasarkan hasil rapat pada kesempatan itu, dari sejumlah UU tersebut, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
Usul untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," katanya.
Baca juga: KPU siap berikan masukan strategis atas revisi UU Pemilu
Baca juga: Akademisi: Revisi UU Pemilu dan UU Parpol penting
Baca juga: Perludem sebut UU Parpol perlu direvisi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024