kebijakan ini harus ditempuh mengingat kerap terjadi kecelakaan antara mobil berukuran besar dengan pengendara roda dua, beberapa bahkan mengakibatkan korban meninggal
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara  perluas lokasi pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan berat dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas delapan ton di simpang lima Semper sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Saat ini pembatasan sudah berjalan di dua ruas jalan dari simpang lima Semper dan kami berencana menambah tiga ruas jalan lagi,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jakut sosialisasikan penggunaan air perpipaan di Semper Barat

Ia mengatakan saat ini kendaraan angkutan berat itu tidak boleh beroperasi dari jalur simpang lima Semper menuju Plumpang hingga Pasar Ular dan menuju Koja Jaya pada jam tertentu.

“Kendaraan dengan JBB di atas 8 ton tidak boleh melintas pada pagi hari dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB,” kata dia.

Dalam waktu dekat akan ditambah tiga ruas jalan lagi yakni dari simpang lima Semper hingga Tugu yang berbatasan dengan  Cilincing dan hingga menuju Sukapura

Serta berikutnya dari simpang lima Semper sampai Pegangsaan Dua hingga ke Kelapa Gading.

Baca juga: Sekitar 50 warga Semper Barat masih bertahan di rumah yang kebanjiran

Sudin Perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi seperti dengan  pengusaha angkutan barang, pihak pul (pool), dan lainnya.

Menurut dia kebijakan ini harus ditempuh mengingat kerap terjadi kecelakaan antara mobil berukuran besar dengan pengendara roda dua, beberapa bahkan mengakibatkan korban meninggal.

Apalagi di saat jam sibuk saat orang berangkat kerja, mengantarkan anak sekolah membuat kondisi jalanan ramai dan padat.

Baca juga: Dua orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Plumpang Semper

Ditambah lagi truk memiliki titik buta (blank spot) sehingga kalau sepeda motor yang berada di lokasi tersebut rentan tersenggol atau tertabrak.

“Bagi kendaraan yang melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa  tilang hingga penutupan operasi,” kata dia.

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024