Doli mengatakan opsi tersebut perlu dikonsultasikan dengan para ahli hukum dan opsi penggunaan diksi "perampasan" juga perlu dipertimbangkan demi kebaikan negara.
"Kalau lihat lucu-lucunya saja deh, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" kata Doli saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Sejauh pemahamannya, wacana RUU Perampasan Aset timbul berdasarkan desakan agar DPR RI menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Jika diteliti, bahasa yang digunakan dalam ratifikasi UNCAC terkait hal tersebut adalah stolen asset recovery, yang menggunakan kata recovery atau pemulihan.
"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC Itu?" kata Doli.
Baca juga: Baleg DPR sebut harus dengar Komisi III soal RUU Perampasan Aset
Saat ini, tambah Doli, sedang dibangun opini-opini bahwa DPR RI akan menolak RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Padahal, Baleg DPR RI saat ini sedang menyerap aspirasi masyarakat dengan menghadirkan berbagai lembaga dan organisasi dalam rapat dengar pendapat.
"Sekarang kita memasuki pemerintahan baru, era baru, semangat baru, dan kita lihat beberapa kali pernyataan dari presiden kita, sangat kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi, saya kira kita setuju semua," katanya.
Baca juga: Komisi XIII DPR bakal bahas RUU Perampasan Aset bersama Menteri Hukum
Untuk itu, menurut Doli, DPR RI berkomitmen membumihanguskan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dia memastikan bahwa Baleg DPR RI pun sedang membahas RUU Perampasan Aset dan belum mengambil keputusan apa pun.
"Jadi, bagi yang mengusulkan perampasan aset, coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja, masih perlu nggak pakai perampasan, kira-kira begitu," katanya.
Baca juga: Dasco: RUU Perampasan Aset, Hukum Adat, dan PPRT sudah masuk Prolegnas
Baca juga: Pengamat minta DPR RI 2024-2029 segera setujui RUU Perampasan Aset
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024