“Rencananya 189 ribu benih lobster ini akan dikirim ke Malaysia,”

Batam (ANTARA) - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai dan Bakamla RI dalam dua pekan terakhir kembali menggagalkan upaya penyelundupan 189 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp20 miliar di wilayah Perairan Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Tandur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Pol. Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis, mengatakan, keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kolaborasi tim gabungan dalam upaya menyelamatkan kerugian negara atas penyelundupan sumber daya alam.

“Rencananya 189 ribu benih lobster ini akan dikirim ke Malaysia,” kata Nunung.

Namun, berkat informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap “kapal hantu” atau kapal high speed craft (HSC) yang membawa 42 kotak stryrofoam yang berisi 189 ribu BBL.

Menurut Nunung, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kali ini berbeda dengan pelaku sebelumnya. Jika pelaku sebelumnya Senin (14/10), pelaku menabrakkan kapalnya ke karang pada saat pengejaran. Pelaku kali ini menyembunyikan atau menaruh kapal-kapal bermuatan BBL ke hutan bakau sehingga kapal patroli tim gabungan kesulitan mengakses.

“Kami berterima kasih ada upaya tim menyewa kapal nelayan, sehingga tim bisa masuk ke hutan bakau dan menyelamatkan benih lobster, walaupun tersangkanya kabur,” katanya.

Meski pelakunya kabur, kata Nunung, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pengemudi kapal dan saat ini masih dalam pengejaran.

Selain itu, tim juga mengendus, pelaku penyeludupan kali ini masih dalam satu jaringan dengan penyeludup yang diungkap pada Senin (14/10) di Karimun.

Pada pengungkapan di Karimun, tim gabungan menggagalkan penyeludupan 237.305 benih lobster senilai Rp23,8 miliar yang sama-sama hendak dijual ke Malaysia.

Adanya disparitas harga jual lobster di Indonesia sebesar Rp10 ribu per ekor sedangkan di Malaysia Rp100 ribu per ekor menjadi daya tarik pelaku-pelaku untuk menyeludupkan BBL ke luar negeri.

“Pembeli masih di dalami diduga kuat penyandang dana berada di luar negeri,” kata Nunung.

Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Senada, Kakanwil Bea Cukai khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menegaskan koordinasi dan kolaborasi antar instansi sangat penting dalam mencegah dan menegakkan hukum terhadap penyeludupan benih lobster.

“Soliditas ini kami jalankan, dukungan dari unsur masyarakat yang punya informasi disampaikan ke tim satgas, sesuai arahan pimpinan harus menjaga sumber daya alam kita,” kata Adhang.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024