Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pelaku usaha dan para pekerja melakukan dialog soal kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya mendorong terjalinnya komunikasi bipartit antar kedua belah pihak, sehingga bisa menghasilkan solusi soal besaran upah dengan menyepakati Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).
"Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk membangun struktur skala upah. Nantinya serikat memberi masukan dan pendapat kepada perusahaan sampai terjadi kesepakatan," kata dia.
Ia menyampaikan di bidang industri dikenal istilah Kaitz index, yaitu salah satu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah.
Hal ini dilakukan dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata riil yang diterima pekerja di daerah tersebut.
Baca juga: Airlangga bertemu dengan asosiasi pengusaha guna bahas UMP 2025
Baca juga: Apindo Sukabumi sebut puluhan ribu karyawan pabrik terkena PHK
Bob mengatakan Apindo mendukung upaya Presiden Prabowo untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu pihaknya sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara tumbuh lebih tinggi.
Disampaikannya, Apindo meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran UMP yang akan diputuskan pada November mendatang.
Hal ini karena, penetapan upah tahun depan menentukan minat investasi asing di tengah upaya pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan audiensi dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani guna membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas.
Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).
Baca juga: Apindo sebut 69 persen pelaku UMKM Indonesia tidak paham SDGs
Baca juga: Apindo: Penciptaan lapangan kerja baru harus jadi perhatian pemerintah
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024