kami mengimbau masyarakat tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama
Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara melakukan penutupan serentak tujuh titik perlintasan sebidang liar demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin di Medan, Kamis, mengatakan penutupan ke-7 titik perlintasan sebidang liar tersebut dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Antara lain dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, TNI/ Polri dan pemerintah setempat, sebagai komitmen bersama terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Lokasi 7 perlintasan sebidang liar yang ditutup tersebut adalah Km 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai, Km 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu, Km 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke, Km 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai, Km 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban, Km 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang dan Km 138 + 9/0 antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut.
Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang.
Baca juga: KAI Sumut: Terjadi 43 kali pelemparan terhadap kereta api
Baca juga: KAI Sumut angkut 657 ribu ton barang selama Januari-September 2024
Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 jalan layang dan 17 terowongan.
KAI bersama pemangku kepentingan terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan.
Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga Oktober, KAI Divre I Sumut menutup 39 perlintasan sebidang.
Ia mengatakan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
PT KAI Divre I Sumut mencatat sejak Januari hingga Oktober 2024 telah terjadi 51 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang.
KAI mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak tengok kanan kiri sebelum melintas.
"Selain itu, kami mengimbau masyarakat tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama," katanya.
Baca juga: KAI Sumut angkut 1.808.815 penumpang selama Januari-September 2024
Baca juga: KAI Sumut kembali sosialisasikan keselamatan di perlintasan
Pewarta: Juraidi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024