Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan 24 titik layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Informasi dari akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro menyebutkan, melalui layanan itu warga dapat mengesahkan perpanjangan STNK, bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut lokasinya :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran busway foodmosphere Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.
8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Moderen Intermoda Cisauk dan halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di kantor Kelurahan Petir Cinere pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk menikmati layanan ini, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Gerai Samsat Keliling ada di sini
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024