Bandung (ANTARA) - Universitas Padjajaran (Unpad) mengingatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit untuk mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan, termasuk soal grup komunikasi chat peserta yang harus terdaftar resmi di RS.
Rektor Unpad, Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menerangkan bahwa pada dasarnya kebijakan pelaporan grup komunikasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dalam rangka tindakan preventif terhadap perilaku perundungan yang terjadi di institusi rumah sakit di bawah kementerian.
"Peserta didik PPDS dalam kasus ini adalah bagian dari rumah sakit tersebut, sehingga harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan kementerian," kata Arief melalui Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi dalam pesan singkatnya di Bandung, Rabu.
Baca juga: Antisipasi perundungan, Menkes akan atur jam kerja peserta didik PPDS
Unpad, dalam kebijakan itu tidak ingin melakukan intervensi terhadap peraturan internal rumah sakit dan kementerian.
"Silakan saja, itu sepenuhnya hak kementerian untuk memberlakukan peraturan di lingkungannya, dan Kami menghormati, dan tidak akan mengintervensi hal tersebut," tutur Arief.
Lebih lanjut, Arief menyatakan sampai saat ini Unpad belum merasa perlu memberlakukan aturan yang sama di kampus, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Rektor mengatakan Unpad mendukung upaya-upaya pemberantasan perundungan dalam bentuk apapun, dan di mana pun," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meminta setiap grup jaringan komunikasi peserta PPDS, seperti WhatsApp dan Telegram, untuk didaftarkan secara resmi di rumah sakit guna mengurangi kejadian perundungan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya yang mengeluarkan surat sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kemenkes.
Terdapat empat poin yang tertera, pertama bahwa grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran untuk pemantauan.
Baca juga: Menkes berikan insentif COVID-19 kepada PPDS FK Unpad
Baca juga: IDI Jabar: Perundungan di PPDS bertentangan dengan kode etik dokter
Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
Ketiga, apabila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi resmi, ketua departemen, kepala program studi, dan pelaku perundungan akan diberikan sanksi.
Keempat, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan diminta mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024