Kudus (ANTARA News) - Puluhan pemilih dengan berbekal kartu tanda penduduk (KTP) yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu, menggunakan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara menggunakan pena.

Para pemilih yang mencoblos surat suara menggunakan pulpen dan di tempat terbuka tanpa bilik tersebut merupakan mahasiswa ko-as dari Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara.

Awalnya, puluhan mahasiswa koas tersebut tidak berharap banyak bisa menggunakan hak pilihnya, karena hanya berbekal KTP dan mayoritas belum mengurus surat pindah mencoblos dari daerah asal.

Selain itu, surat suara yang tersedia dari masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang melayani pencoblosan juga terbatas dan diprioritaskan untuk pasien rawat inap.

Namun, puluhan mahasiswa ko-as beserta beberapa pegawai RSUD Kudus itu akhirnya bisa menggunakan hak pilihnya, menyusul KPU Kudus akhirnya mengupayakan surat suara tambahan dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

Pada kesempatan tersebut, hadir Bupati Kudus Musthofa beserta sejumlah pejabat untuk memantau layanan mencoblos di rumah sakit.

Salah seorang mahasiswa koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indah Novianti, ditemui di RSUD Kudus, di Kudus, Rabu, mengakui sudah mengetahui bahwa untuk bisa mencoblos harus memiliki surat pindah mencoblos.

Ia mengakui, tidak sempat mengurus surat pindah mencoblos karena kesibukannya.

"Kalaupun tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pilpres tahun ini tentunya sangat kecewa," ujar Indah asal Manado.

Beruntung, kata dia, dirinya bersama teman-temannya yang lain bisa menggunakan hak pilihnya.

Menanggapi adanya pemilih dari luar daerah yang hanya berbekal KTP dan mencoblos menggunakan pulpen, Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi berpendapat selama surat suara yang dicoblos tidak rusak masih diperbolehkan.

Terkait dengan penggunaan KTP, kata dia, karena di RSUD Kudus tidak tersedia TPS khusus.

Sementara antusiasme pemilih, kata dia, cukup besar sehingga harus diakomodir oleh TPS terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diiinginkan.

TPS yang melayani pemilih di RSUD Kudus, yakni TPS 10, 11, 12, 13, dan TPS 14 dari Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus, dengan alokasi surat suara dari masing-masing TPS sekitar 25 surat suara.

Jumlah pasien yang dipersiapkan untuk menggunakan hak pilihnya sesuai data dari RSUD Kudus sekitar 271 pasien.

Sementara surat suara tambahan yang diupayakan oleh KPU Kudus tercatat ada 29 lembar surat suara dari TPS 10 dan TPS 11 Ploso untuk melayani 26 mahasiswa koas, satu pasien dan dua perawat di RSUD Kudus.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19/2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014