Bandung (ANTARA News) - Lia Nurhambali (40), anggota DPRD Kota Bandung yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Koperasi Agrobisnis Wira Usaha sebesar Rp100 juta lebih, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Mohan SH itu jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum Haerudin SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Lia Nurhambali hukuman selama setahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Lia Nurhambali tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Menurut hakim, kasus yang menyeret Lia Nurhambali sebagai terdakwa itu bukan tindak pidana, melainkan kasus yang harus diselesaikan melalui rapat anggota koperasi tersebut, karena menyangkut dana koperasi.
Hakim menuturkan, uang yang diduga dikorupsi Lia Nurhambali sebenarnya masih tersisa dan mengendap di kas Koperasi dan penyelesaiannya melalui forum rapat anggota, meski sebanyak Rp30 juta diantaranya digunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan sebagai pengadaan hewan ternak domba.
"Jadi berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan, terdakwa Lia Nurhambali tidak terbukti memperkaya diri untuk kepentingan sendiri dari uang koperasi tersebut", katanya.
Sebelumnya anggota dewan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) ini ditetapkan sebagai terdakwa karena dalam penyelidikan dia terbukti melakukan penyimpangan uang bantuan untuk koperasi dari dana APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2004. Dana yang seharusnya untuk pengelolaan ternak domba itu oleh Lia diduga digunakan untuk keperluan pribadi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006