Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan sejumlah stasiun televisi yang menayangkan hitung cepat atau quick count saat pemungutan suara masih berlangsung.
"KPI sangat menyayangkan cepatnya tayangan quick count. Seharusnya tayangan tersebut, setelah pemungutan suara usai," ujar Anggota KPI, Rahmat Arifin, di Jakarta, Rabu.
Hal itu sesuai dengan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dikhawatirkan terjadi penggiringan opini, jika hitung cepat ditayangkan sebelum pemungutan suara usai,"kata Rahmat Arifin.
Meski demikian, KPI tidak akan menegur stasiun televisi tersebut karena larangan penayangan hitung cepat yang tertuang dalam UU Pilpres digugat dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan norma dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres terkait pengumuman hasil survei dan hitung cepat.
Sebelumnya, KPI meminta tayangan hitung cepat dimulai setelah pukul 13.00 WIB.
Pilpres 9 Juli diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo - Jusuf Kalla dengan nomor urut dua.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014