kapal dan muatan 30 ton bawang putih tersebut langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Sungai Pakning untuk ditahan dan barang bukti diamankan di gudang penyimpanan.Bengkalis, Riau, (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis, Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan 30 ton bawang putih yang dibawa Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat Malaysia menuju Bengkalis.
Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan (P2) KPPBC Bengkalis, Dicky Iskandar membenarkan atas penangkapan tersebut. 30 ton bawang putih yang dibawa menggunakan sarana kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.
"Tim BC 7006 mengadakan patroli di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis pada Senin 14 Oktober 2024 dan melihat KM Surya Jaya melintas membawa muatan 30 ton bawang putih. Setelah dicegat pihak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen atas barang yang dibawa tersebut," kata Dicky di Bengkalis, Rabu.
Baca juga: Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepulauan Riau
Menurut dia, kapal dan muatan 30 ton bawang putih tersebut langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Sungai Pakning. Hal ini untuk ditahan dan barang bukti diamankan di gudang penyimpanan.
"Jumlah bawang putih tersebut sebanyak 1.530 karung, 1 karung beratnya 19 kilogram dan total sebanyak 30 ton," ujar Dicky.
Perkara dugaan tindak pidana kepabeanan ini lanjutnya masih dalam tahap penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka anak buah kapal berinisial R asal Bengkalis. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.
"Tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP," ungkapnya
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024