Komisi antirasuah juga telah mengadakan audiensi dengan Korps Adhyaksa untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Audiensi tersebut untuk membahas perpanjangan MoU yang ditandatangani pada bulan Mei 2021. Nota kesepahaman tersebut mencakup soal sinergi pencegahan tindak pidana korupsi, sinergi penanganan tindak pidana korupsi, bantuan pengamanan, dan pemanfaatan sarana/prasarana.
Selain itu, permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi, peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan kerja sama lainnya, dan kerja sama lain yang disepakati.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Ibu Kartika Handaruningrum dan jajaran.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung, dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah beserta jajarannya.
"Pertemuan ini sebagai bentuk sinergi antaraparat penegak hukum untuk saling mendukung dan bahu-membahu dalam memberantas korupsi," ujar Budi.
Baca juga: KPK menangkan lima gugatan praperadilan perkara ASDP
Baca juga: KPK periksa auditor utama BPK soal predikat WTP Kementan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024