Pendampingan psikologis diberikan untuk memulihkan rasa depresi yang diderita korban

Jambi (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi memastikan pendampingan psikologis terhadap santri korban pencabulan oleh pimpinan salah satu pimpinan pondok pesantren di daerah setempat.

Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti di Jambi, Rabu, mengatakan UPTD PPA telah mendampingi korban termasuk saat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

"Saat itu juga sudah dilakukan investigasi sesuai dengan SOP dari pihak kepolisian dan beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa oknum dari pimpinan ponpes tersebut telah ditahan dengan dugaan adanya 12 korban," katanya.

Dia menegaskan untuk pendampingan terhadap korban, secara lisan kepolisian sudah meminta bantuan dari UPTD PPA Kota Jambi. Selanjutnya, secara resmi surat permohonan akan disampaikan kepolisian kepada mereka.

Saat ini, pihaknya sudah mendampingi salah satu korban yang telah melapor. "Pendampingan psikologis diberikan untuk memulihkan rasa depresi yang diderita korban," katanya.

Baca juga: Kemenag pastikan ponpes tempat santri korban pencabulan tidak berizin
Baca juga: LPSK proaktif lindungi korban pencabulan Jambi

Noverintiwi mengatakan, Tim PPA beberapa kali memanggil maupun mendatangi korban secara langsung ke kediamannya untuk pendampingan bersama psikolog klinis.

"Menurut informasi dari psikolog klinis kami, korban sudah pulih seperti sediakala namun tetap terus kami pantau dan kami evaluasi dan korban," katanya.

Atas kejadian ini Noverintiwi mengingatkan masyarakat agar cepat tanggap terhadap permasalahan-permasalahan kekerasan di lingkungannya baik kekerasan fisik, verbal maupun seksual untuk segera melapor ke UPTD PPA Kota Jambi.

Dia memastikan bahwa pelayanan pendampingan oleh UPTD PPA Kota Jambi diberikan secara gratis dan pihaknya juga menjamin kerahasiaan data pelapor.

Sebelumnya diberitakan pimpinan pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah di Kota Jambi berinisial AW (28) melakukan pencabulan terhadap 12 santri.

Baca juga: Bapak-anak pengasuh ponpes pelaku cabul Trenggalek dibui 9 tahun
Baca juga: KemenPPPA pantau penanganan kasus pencabulan santri di ponpes Agam
Baca juga: Terdakwa kasus pencabulan santri di Sorong divonis 12 tahun penjara

Pewarta: Tuyani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024