Komisi X DPR RI mendorong perbaikan tata kelola guru menjadi satu sistem yang berkeadilan serta berfokus pada mutu dan kesejahteraan guru
Jakarta (ANTARA) -
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah agar memperbaiki tata kelola guru menjadi suatu sistem yang berfokus pada peningkatan mutu dan kesejahteraan guru.
 
"Komisi X DPR RI mendorong perbaikan tata kelola guru menjadi satu sistem yang berkeadilan serta berfokus pada mutu dan kesejahteraan guru," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X mengenai pendidikan dasar dan menengah di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu.
 
Diketahui, tata kelola guru merupakan serangkaian kegiatan pengelolaan guru sebagai tenaga profesional untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional.
 
Dorongan tersebut pun merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat yang diikuti sejumlah pihak, antara lain perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), pengurus Koalisi Pendidikan Nasional, Koordinator Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (KOPAJA), serta Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
 
Sebelumnya dalam rapat tersebut, KOPAJA merekomendasikan sejumlah hal kepada DPR dan pemerintah terkait dengan pengembangan pendidikan dasar dan menengah di tanah air.
 
Rekomendasi tersebut di antaranya, KOPAJA mendorong perbaikan tata kelola guru dan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) menjadi sistem yang berkeadilan serta berfokus pada mutu dan kesejahteraan guru.
 
Lalu persoalan guru juga disoroti oleh Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Organisasi itu mengingatkan mengenai pentingnya pemerataan guru berkualitas di Indonesia serta pemenuhan hak guru untuk berkembang secara profesional dan terjamin kesejahteraannya.

Selain mendorong perbaikan tata kelola guru, Komisi X DPR RI juga mendorong pelaksanaan amanat konstitusi sebagai dasar dalam mengurai dan menyelesaikan masalah pendidikan yang kompleks melalui revisi Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
 
"Komisi X juga mendorong perbaikan mutu LPTK secara komprehensif meliputi standar profesi guru yang digunakan sebagai dasar untuk pendidikan pra-jabatan, rekrutmen guru baru, penempatan dan pemindahan, pelatihan dan pembinaan profesi berkelanjutan, sertifikasi promosi, dan penggajian guru," kata Hetifah.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024