Memanfaatkan perjanjian dagang

Sama seperti pada perdagangan barang, sektor jasa juga wajib memanfaatkan perjanjian dagang yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Adapun perjanjian dagang yang bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha, antara lain,  Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA), yang cakupannya tidak terbatas pada perdagangan barang, tetapi juga perdagangan jasa.

Selain itu, terdapat juga Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang bisa digunakan oleh pelaku usaha di bidang jasa kreatif. Keunggulan dari kerja sama ini adalah cakupannya lebih banyak di subsektor jasa kreatif di Korea Selatan, antara lain hiburan, gim, serta audio visual.

Untuk wilayah regional, terdapat Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang terdiri atas 10 negara ASEAN, dan lima negara mitra FTA (Australia, China, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan).

Perjanjian perdagangan jasa dalam RCEP merupakan perjanjian jasa yang paling komprehensif yang pernah diikuti Indonesia, di mana terdapat provisi-provisi baru yang menjadi bagian dalam pengaturan perjanjian yang mendorong penghapusan substansial hambatan perdagangan jasa dan bentuk-bentuk diskriminasi.

Perjanjian ini juga mengatur tentang jasa telekomunikasi, jasa keuangan, jasa profesi, dan perdagangan melalui sistem elektronik. RCEP secara resmi berlaku per 2 Januari 2023.

Beberapa perjanjian di atas hanya sebagian saja yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia, belum lagi dengan yang bersifat multilateral, seperti yang berada di bawah Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Para atase perdagangan juga diharapkan dapat secara aktif membuka jalan bagi pelaku usaha Indonesia untuk melakukan ekspansi ke luar negeri, baik berupa ekspor jasa maupun barang.

Dalam hal mengembangkan perdagangan jasa, Indonesia tentu akan menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Masalah inilah yang harus diidentifikasi sehingga bisa menjadi fondasi yang kuat guna meningkatkan kapasitas sektor jasa yang berdaya saing global.

Pengembangan perdagangan jasa menjadi salah satu upaya dalam perluasan pasar Indonesia, di samping melebarkan wilayah-wilayah tujuan ekspor seperti Afrika, Asia Selatan, Asia Tengah, Timur Tengah, dan Amerika Selatan.

Upaya-upaya tersebut juga menjadi bagian dari program prioritas utama Kementerian Perdagangan untuk mengantarkan Indonesia menjadi negara maju. Tiga program yang dimaksud adalah pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor dan mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa ekspor.

Apabila Indonesia mampu menawarkan ekspor jasa berstandar global, impian menjadi negara dengan ekonomi terbesar di dunia bakal terwujud.

Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024