"Banyak contoh bahwa pembangunan nasional bisa sedikit ditunda demi pelestarian cagar budaya. Pemerintah menghargai warisan termasuk makam," kata dia dalam Diskusi Ilmiah Arkeologi (DIA) yang diadakan IAAI Komisariat Daerah Jabodetabek, di Jakarta, Rabu.
Wiwin mencontohkan, kondisi ini pernah terjadi pada proyek Tol Pandaan-Malang di Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur, tahun 2019. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BKCB) Jawa Timur mengonfirmasi laporan bahwa terdapat struktur bata dari masa Pra-Majapahit hingga masa Majapahit.
Hasil identifikasi menunjukkan temuan berupa saluran air bata kuno tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Pembangunan jalan tol bisa berhenti sejenak, dilakukan penelitian ketika ditemukan struktur bata dari Kerajaan Majapahit. Jalan tol itu kemudian dibelokkan," ujar Wiwin.
Baca juga: Pemprov DKI sudah tetapkan 305 cagar budaya dalam empat tahun terakhir
Merujuk UU tersebut, setidaknya ada empat hal yang menjadi kriteria cagar budaya. Yakni berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Selain itu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Kami diundang asosiasi pemberi dana dari perusahaan-perusahaan pembangunan jalan tol. Mereka bertanya apa harus seperti itu, seperti kasus di Malang?," katanya.
Dia mengatakan harus dilakukan seperti itu (penghentian sejenak agar tim peneliti memeriksa cagar budaya). "Tapi tidak semua yang ditemukan itu jadi cagar budaya sehingga silahkan dilanjutkan (pembangunan)," kata Wiwin.
Baca juga: Pemprov DKI kaji Pintu Air Istiqlal jadi cagar budaya
Khusus di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan sebanyak 305 cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan cagar budaya dalam empat tahun terakhir, yakni 2020-2024.
Cagar-cagar budaya ini terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya dan dua kawasan cagar budaya.
Adapun persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu, yaitu 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara.
Lalu, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024